Banner Promosi

Tugas pokok & Fungsi

         Tugas Pokok & Fungsi

Dalam peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Ternate dan Perwali nomor 34 Tahun 2017 tentang tugas dan fungsi Kecamatan Ternate Utara, Ternate Tengah dan Ternate Selatan, menguraikan penjabaran tugas pokok dan fungsi Kecamatan, meliputi :

  1. Camat

Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, yang meliputi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.

Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi :

  1. Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
  2. Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
  3. Koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
  4. Koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
  5. Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkupnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan

Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :

  1. Perizinan;
  2. Rekomendasi;
  3. Koordinasi;
  4. Pembinaan;
  5. Pengawasan;
  6. Fasilitasi;
  7. Penetapan;
  8. Penyelenggaraan;
  9. Kewenangan lain yang

  1. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat pemerintah Kecamatan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris. Disamping itu, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan sekretariat;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan Kecamatan;
  3. Pelaksanaan urusan admimistrasi kepegawaian kecamatan;
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta Perlengkapan kecamatan;
  5. Pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi Kecamatan;
  6. Penyusunan perencanaan dan program kecamatan;
  7. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
  3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian ;
  4. Melaksanakan urusan    surat    menyurat,    kearsipan,    kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan;
  5. Menyiapkan bahan      pelaksanaan       pengadaan,      inventarisasi, pemeliharaan sarana prasarana kantor ;
  6. Menyiapkan bahan     pelaksanaan     urusan     rumah     tangga    dan perlengkapan ;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan baik secara tertulis maupun lisan ;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub bagian perencanaan dan keuangan, mempunyai tugas dan fungsi, yaitu :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan ;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan ;
  3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan keuangan ;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Kecamatan ;

  1. Menyiapkan bahan usulan perencanaan anggaran dan pembiayaan Kecamatan ;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggung jawaban ;
  3. Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran yang meliputi pembukuan dan verivikasi, penghitungan anggaran, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan anggaran ;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap bendaharawan ;
  5. Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang
    1. Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan pemerintahan umum, pembinaan keagrariaan, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa, organisasi politik, urusan pemilihan umum dan pembinaan organisasi massa serta lembaga masyarakat lainnya.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan seksi pemerintahan;
  2. Pelaksanaan pembinaan,        bimbingan,        pengawasan        terhadap penyelenggaraan pemerintahan umum ;
  3. Pelaksanaan pembinaan,      bimbingan      dan     pengawasan      terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan;
  4. Pelaksanaan pembinaan,      bimbingan      dan     pengawasan      terhadap penyelenggaraan kegiatan keagrariaan ;
  5. Penyusunan data informasi tentang kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi massa lainnya;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kerukunan umat beragama;
  7. Pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait dibidang pemerintahan umum;
  8. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  9. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
  10. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan. Dalam melaksanakan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban menyelenggaran fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  2. Pelaksanaan pembinaan bimbingan dan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum ;

  1. Penyusunan data dan informasi dalam rangka pembinaan ketentraman;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang sengketa tanah, bangunan ;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait dibidang ketentraman dan ketertiban ;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
  1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas menyusun bahan dan data dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana     kegiatan     kegiatan    seksi     pembangunan     dan pemberdayaan masyarakat ;
  2. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap kegiatan perekonomian, produksi dan distribusi usaha ekonomi ;
  3. pelaksanaan pembinaan, bimbingan masyarakat terhadap usaha kecil menegah ;
  4. pelaksanaan pembinaan,         bimbingan     dan    pengawasan     terhadap Pengembangan pariwisata ;
  5. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap kehidupan masyarakat miskin ;
  6. pelaksanaan dengan unit terkait dibidang pembangunan    pemberdayaan masyarakat ;
  7. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
  1. Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Umum ;
  2. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pelayanan umum ;
  3. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan pelayanan umum yang meliputi sarana umum, puskesmas, balai pengobatan, pelayanan transportasi darat, sungai dan laut ;
  4. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pengembangan kebersihan dan kesehatan masyarakat;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan penyusunan tugas ; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
  7. Seksi Kesejahteraan Sosial
  8. Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka pelaksanaan kesejahteraan sosial Masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Kesejahteraan Sosial
  2. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di Bidang Kesejahteraan Sosial;
  3. Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kesejahteraan social yang meliputi kehidupan yang beragama dan social budaya, korban bencana alam, bantuan bencana alam, kegiatan karang taruna, anak terlantar, human trafficking, dan penyalahgunaan obat-obat terlarang, serta penyelenggaraan kegiatan kewanitaan ;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
  1. Kelompok Jabatan Fungsional
    1. Pada Kecamatan dapat dibentuk kelompok jabatan
    2. Kehidupan Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan keahlian dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
    4. Kelompok Jabatan fungsional dapat dibagi dalam sub kelompok dan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
    5. Kelompok Jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang
    6. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang